Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat
dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum
dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik
negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena
besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan:
KAI (kini menjadi PT).
Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public)
dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha
yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT PELNI (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Telkom (Persero)
BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta
adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya
dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. Berikut dijelaskan
beberapa jenis BUMS yang ada di Indonesia.
Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan
yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan
penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan
demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan.
Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin,
boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan:
- Keuntungan menjadi milik sendiri
- Mudah mendirikannya
- Tidak perlu berbadan hukum
- Rahasia perusahaan terjamin
- Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
- Aktivitasnya relatif simpel
- Manajemennya fleksibel
Sedangkan kekurangannya:
- Modal tidak terlalu besar
- Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
- Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
- Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
- Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan (partnership)
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan, yaitu: (1) Perseroan (Maatschap), (2) Firma, dan
(3) CV – Comanditer Veenonscaft. Tidak seperti dua bentuk lainnya,
dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner).
Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya
untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan
modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian
keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Pada perusahaan berbentuk firma, para
sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta
pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan
perorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan
ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Sedangkan dalam perusahaan berbentuk
CV/persekutuan komanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta
dan harus didaftarkan. Lebih kurang, ciri-ciri CV dan firma hapir sama,
CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.
Kelebihan Perusahaan Persekutuan:
- Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
- Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
- Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
Kekurangannya
- Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
- Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
- Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab
Perusahaan Perseroan
Perusahaaaan perseroan, adalah
perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya
tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara
profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya
kedalam bursa efek, untuk diperjual belikan.
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan
dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank
untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi
tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Lihat Artikel Asli di http://tomat1610.blogspot.com
No comments:
Post a Comment
Berikan Komentar Anda Agar Menjadi Lebih Baik