Badan
 Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang 
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
 dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan 
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat 
dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah
 badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh 
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah 
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum 
dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik 
negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini 
berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
 sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena 
besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: 
KAI (kini menjadi PT).
Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. 
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit 
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
 pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi 
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah 
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public)
 dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha 
yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
 tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan 
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal 
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa 
saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya 
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama 
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas 
negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT PELNI (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Telkom (Persero)
BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta 
adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya
 dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. Berikut dijelaskan 
beberapa jenis BUMS yang ada di Indonesia.
Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan 
yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan 
penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan 
demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. 
Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin,
 boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan:
- Keuntungan menjadi milik sendiri
- Mudah mendirikannya
- Tidak perlu berbadan hukum
- Rahasia perusahaan terjamin
- Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
- Aktivitasnya relatif simpel
- Manajemennya fleksibel
Sedangkan kekurangannya:
- Modal tidak terlalu besar
- Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
- Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
- Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
- Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan (partnership) 
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk 
perusahaan persekutuan, yaitu: (1) Perseroan (Maatschap), (2) Firma, dan
 (3) CV – Comanditer Veenonscaft. Tidak seperti dua bentuk lainnya, 
dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner). 
Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya 
untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan 
modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian 
keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Pada perusahaan berbentuk firma, para 
sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta 
pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan 
perorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan
 ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Sedangkan dalam perusahaan berbentuk 
CV/persekutuan komanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta 
dan harus didaftarkan. Lebih kurang, ciri-ciri CV dan firma hapir sama, 
CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.
Kelebihan Perusahaan Persekutuan:
- Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
- Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
- Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
Kekurangannya
- Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
- Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
- Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab
Perusahaan Perseroan
Perusahaaaan perseroan, adalah 
perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya 
tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara 
profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya 
kedalam bursa efek, untuk diperjual belikan.
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan
 dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank
 untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi
 tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
 ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Lihat Artikel Asli di http://tomat1610.blogspot.com
      
 
 
No comments:
Post a Comment
Berikan Komentar Anda Agar Menjadi Lebih Baik