Sunday 4 September 2011

Contoh Skripsi

KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAPPEDA DALAM PERENCANAAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
( Studi di BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat )




Oleh:




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
MATARAM
2011



Halaman Pengesahan
KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAPPEDA DALAM PERENCANAAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
( Studi di BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat )





Oleh:



Menyetujui,

Pembimbing Utama





Kafrawi, SH. M.Si.
NIP. 19590417198803 1 001 Pembimbing Kedua





Dr. H. Kaharuddin SH. MH.
NIP. 19681231200812 1 009

SKRIPSI INI TELAH DI SEMINARKAN
PADA TANGGAL…………………………






Oleh:
DEWAN PENGUJI






Ketua

Minollah, SH. MH. (…………………………….)
NIP.



Anggota I.

Kafrawi, Sh. M.Si. (…………………………….)
NIP.



Anggota II.

Dr. H. Kaharudi, SH. MH. (…………………………….)
NIP.








Mengetahui:
Fakultas Hukum Universitas Mataram
Ketua Bagian Hukum Tata Negara



H. Abdul Khair, SH. MH
NIP. 19601231 198703 1 016








SKRIPSI INI TELAH DITERIMA DAN DISAHKAN
OLEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM,
PADA TANGGAL:…………………………………………….

















Dekan,




Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, SH. MH.
NIP. 19590703 198903 1 002
KATA PENGANTAR
Tiada kata yang layak terucap dari bibir seorang anak manusia melainkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan limpahan karunia-Nya sehingga Skripsi yang berjudul “KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAPPEDA DALAM PERENCANAAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DI DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT” untuk melengkapi persyaratan Akademik untuk mencapai derajat S-1 Pada program studi ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Mataram dapat terselesaikan.
Keberhasilan dalam penyusunan Skripsi ini tidak lepas dari bantuan, dorongan, dukungan dan sara serta do’a dari berbagai pihak. Untuk itu dalam kesempatan ini apresiasi dan rasa Terima kasih yang sangat mendalam disampaikan kepada:
1. Bapak. Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, SH. MH. Selaku Dekan Fakiltas Hukum Universitas Mataram yang telah membantu dalam pemenuhan Persyaratan Administrasi dalam penyusunan Skripsi ini.
2. Bapak. Minollah, SH. MH. Selaku Ketua Dosen Penguji. Yang telah banyak membimbing dan mengarahkan penyusun hingga akhir penyusunan Skripsi ini.
3. Bapak. Kafrawi, SH. M.Si. Selaku Dosen Pembimbing pertama. Yang telah banyak membimbing dan mengarahkan penyusun dari awal hingga akhir penyusunan Skripsi ini.
4. Bapak. Dr. H. Kaharudin, SH. MH. Selaku Dosen Pembimbing kedua. Yang telah banyak membimbing dan mengarahkan penyusun dari awal hingga akhir penyusunan Skripsi ini.
5. Segenap Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram yang dengan ikhlas dan tanpa pamrih dalam melaksanakan tugas dan fungsinya telah banyak memberikan ilmu pengetahuan dan wawasan selama proses perkuliahan.
6. Segenap Staf dan Karyawan Fakultas Hukum Universitas Mataram yang dengan ikhlas dan sabar membantu Penyusun dalam urusan Akademik sehingga berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
7. Ayah dan Ibu yang Saya sayangi dan Saya cintai, Segenap keluarga besarku yang telah memberikan dukungan dan semangat baik dalam bentuk material dan spiritual.
8. Segenap teman-teman senasip seperjuangan dan keluarga besar Fakutas Hukum Universitas Mataram yang selalu setia menemani dan memberikan semangat untuk menyelesaikan penyusunan Skripsi ini.
9. Teman-teman KKN Periode 2010, Desa Badrain, Kecamatan Labuapi- LOBAR. Yevi, Halia, Rofi, Win cs, Bang Pipin, Bintang, Mbak Nisa, Palupi, Dina, dan Nisa yang telah banyak mengajarkan arti dari persahabatan.
Semoga bantuan dan kemurahan hati yang diberikan mendapat balasan yang layak dan dicatat sebagai amal kebaikan di sisi Allah SWT. Amien………….!
Menyadari akan kekurangan dan keterbatasan yang ada pada diri penyusun, sehingga Skripsi ini dirasakan masih banyak mengalami kekurangan yang perlu disempurnakan, oleh karena itu dengan segala keterbukaan dan kerendahan hati, Penyusun mengharapkan akan adanya keritikan maupun sumbangan saran demi penyempurnaan Skripsi ini.





















RINGKASAN

Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Berdasarkan uraian yang telah disampaikan pada latar belakang di atas, permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah (1). Apakah yang menjadi dasar hukum BAPPEDA dalam perencanaan kebijakan pembangunan di Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2). Bagaimanakah kedudukan dan fungsi BAPPEDA dalam Perencanaan Kebijakan Pembangunan di Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (3). Bagaimanakah sistem koordinasi BAPPEDA dengan Instansi-instasi lainnya serta hambatan-hambatannya dalam perencanaan Kebijakan Pembangunan di Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah (1). Untuk mengetahui Apakah yang menjadi dasar hukum BAPPEDA dalam perencanaan kebijakan pembangunan di Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2). Untuk mengetahui Bagaimanakah kedudukan dan fungsi BAPPEDA dalam Perencanaan Kebijakan Pembangunan di Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (3). Untuk mengetahui Bagaimanakah sistem koordinasi BAPPEDA dengan Instansi-instasi lainnya serta hambatan-hambatannya dalam perencanaan Kebijakan Pembangunan di Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan penelitian dengan pendekatan Normatif empiris. Pendekatan Normatif dimaksudkan sebagai penelahan dalam tataran konseptional tentang arti dan maksud berbagai peraturan hukum nasional yang berkaitan dengan kedudukan dan fungsi BAPPEDA dalam Perencanaan kebijakan pembangunan di daerah Pendekatan Empiris adalah penelitian ini bertitik tolak dari pemasalahan dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa: (1). Dalam melakukan perencanaan kebijakan pembangunan di Daerah, Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat Tetap menacu Kepada aturan-aturan baik yang bersumber dari Undang-Undang, PP, Perda, Maupun Pergub, yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan di daerah. (2). Kedudukan dan fungsi BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan suatu Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur selaku Kepala Daerah. (3). Dalam melakukan perencanaan kebijakan pembangunan di daerah, BAPPEDA Berkoordinasi dengan seluru SKPD dan Masyarakat yang merupakan bagian dari wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dari hasil kesimpulan diperoleh saran bahwa: (1). Dalam melaksanakan Tugas, Fungsi dan Wewenangnya, Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat tetap Mengacu pada aturan-aturan Yang sudah ada. (2). Diharapkan kepada Pemerintah Daerah dan Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat lebih dan terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh SKPD dan Masyarakat Provinsi yang ada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (3). Diharapkan kepada Pemerintah Daerah dan Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat mencari solusi atau Alternatif mengenai keterbatasan dana yang ada demi tercapainya tujuan pembangunan di daerah sesuai dengan visi dan misi pembangunan Daerah provinsi Nusa Tenggara Barat

Kata Kunci :
-Kedudukan, Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.



Penulis,


ZAENUL IRPAN

















DAFTAR ISI

Halaman
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PENGESAHAN PEMBIMBING ii
HALAMAN PENGESAHAN DEWAN PENGUJI iii
HALAMAN PENGESAHAN KETUA BAGIAN iv
HALAMAN PENGESAHAN DEKAN v
KATA PENGANTAR vi
RINGKASAN ix
DAFTAR ISI xi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Perumusan Masalah 9
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian 9
D. Ruang Lingkup Penelitian 10
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Tentang BAPPEDA 11
B. Beberapa Teori Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tentang Pembangunan Daerah 12
1. Teori Desentralisasi dan Otonomi 12
2. Teori Pemerintahan Yang Baik (Good Goverment) 17
3. Teori Pembangunan 22
BAB III METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian 25
B. Metode Pendekatan 25
C. Sumber dan Jenis Data 26
D. Teknik dan Alat Pengumpulan Data 27
E. Analisis Data 27
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat 29
1. Letak Geografis 29
2. Keadaan Alam 29
3. Wilayah Administrasi 30
4. Keadaan Penduduk 30
B. Dasar Hukum Bappeda Dalam Melakukan Perencanaan Pembangunan Di Daerah 32
C. Kedudukan Dan Fungsi Bappeda Dalam Melakukan Perencanaan Pembangunan Di Daerah 35
1. Kedudukan Bappeda Sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Di Daerah 35
2. Tugas Dan Fungsi Bappeda Sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Di Daerah 37
3. Perencanaan Dan Tahap Penyusunan Rencana 49
a. Pentingnya Perencanaan Pembangunan Dalam Perencanaan Kebijakan Pembangunan Di Daerah 49
b. Tahap Penyusunan Rencana 53
D. Sistem Koordinasi BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Instansi-Instansi Lainnya Dan Hambatan-Hambatanya Dalam Perencanaan Kebijakan Pembangunan Di Daerah 56
1. Sistem Koordinasi BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat 56
2. Hambatan-Hambatan BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Melakukan Perencanaan Pembangunan Di Daerah 64
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan 67
B. Saran 69
DAFTARA PUSTAKA
LAMPIRAN




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembangunan adalah sebuah proses perubahan yang menjadi barometer kemajuan dan perkembangan suatu wilayah atau Negara yang mencakup berbagai perubahan mendasar atas struktur sosial sikap-sikap masyarakat dan Institusi-institusi Nasional, disamping tetap mengejar pertumbuhan ekonomi, perimbangan anggaran dan pendapatan, serta pengentasan kemiskinan.
Menurut pendapat Todoro Michael “pada hakekatnya pembangunan harus mencerminkan perubahan total secara keseluruhan tanpa mengabaikan keragaman kebutuhan dasar dan keinginan individual maupun kelompok-kelompok sosial yang ada di dalamnya, untuk bergerak maju menuju suatu kondisi kehidupan yang lebih baik, secara material maupun spiritual.”
Pembangunan memang sangat dibutuhkan dalam segala bidang untuk mencapi tujuan yang diharapkan demi kemajuan suatu wilayah atau Negara yang sedang berkembang agar dapat bersaing dengan wilayah atau Negara-negara lainnya.
Sejalan dengan konteks itu, Rogers mengemukakan bahwa: “Pembangunan juga diartikan sebagai suatu proses keperubahan sosial dalam suatu masyarakat yang dimaksudkan untuk mencapai kemajuan sosial dan material (termasuk bertambah besarnya keadilan, kebebasan dan kualitas lainnya yang dihargai) untuk mayoritas rakyat melalui kontrol yang lebih besar yang mereka peroleh terhadap lingkungan mereka.”
Agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, maka diperlukan suatu perencanaan pembangunan di setiap daerah melalui perencanaan daerah, suatu daerah dilihat secara keseluruhan sebagai suatu unit yang didalamnya terdapat unsur yang berinteraksi antara satu sama lainnya.
Dalam konteks itu, Mudrajat Kuncoro juga berpendapat bahwa:
Daerah pada dasarnya adalah perencanaan yang membentuk sistem masyarakat terhadap kondisi yang dihadapi daerah ini, merupakan perencanaan yang berorientasi kedepan dan berupaya membangunan masyarakat dengan perencanaan jangka panjang dan berskala besar, sekaligus juga adanya kesadaran bahwa perencanaan harus mengantisipasi dampak dan bukan bereaksi atas dampak yang muncul atas inisiatif dan partisipasi rakyat di setiap daerah.


Partisipasi Pembangunan di setiap daerah dalam pelayanan dan fasilitas sosial yang ditawarkan selalu seragam karena keputusan tentang perencanaan dan proyek telah terjadwal dan terinci. “Rencana tersebut dirumuskan oleh suatu badan perencanaan yang kuat dan memiliki otoritas mengalokasikan sumber-sumber pembangunan publik dan mempunyai kewenangan mengalokasikan proyek-proyek yang dianggap penting.”
Bertitk tolak dari pendapat yang dikemukakan oleh Mudrajat Kuncoro di atas, Supriatna berpendapat bahwa:
Pembangunan yang berorientasi pada pembangunan manusia, dalam pelaksannya sangat mensyaratkan keterlibatan langsung pada masyarakat penerima program pembangunan (partisipasi pembangunan). Karena hanya dengan partisipasi masyarakat penerima program, maka hasil pembangunan ini akan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Dengan adanya kesesuaian ini maka hasil pembangunan akan memberikan manfaat yang optimal bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat.


Ada beberapa pertimbangan untuk kemudian tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan yaitu waktu yang lebih lama, serta kemungkinan besar akan banyak sekali pihak-pihak yang menentang pembangunan itu.
Hal tersebut diperjelas oleh Soetrisno yang antara lain mengemukakan, bahwa:
Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan proses pembangunan yang partisipatif adalah belum dipahaminya sebenarnya dari konsep partisipasi yang berlaku dikalangan lingkungan aparat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan adalah kemauan rakyat untuk mendukung secara mutlak program-program pemerintah yang dirancang dan ditentukan tujuannya oleh pemerintah.


Begitu juga disentralisasi menjadi sebuah keputusan pemerintah yang artinya peluang potensi daerah membuat semakin besarnya kesempatan masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan. Otonomi daerah harus dipandang sebagai peluang untuk pemberdayaan masyarakat. Pemerintah daerah sebaiknya menjadikan momentum ini sebagai peluang untuk dapat memperkuat jaringan dan dapat mengintegrasikan seluruh jaringan kelompok yang ada dalam masyarakat kesebuah wujud kerjasama saling menguntungkan (Simbiosis mutualisme).
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 13 Ayat (1), Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi merupakan urusan dalam skala Provinsi yang meliputi:
a. Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. Penanganan bidang kesehatan.
f. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
g. Penanggulangan masalah sosial lintas Kabupaten/kota.
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas Kabupaten/kota.
i. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas Kabupaten/kota.
j. Pengendalian lingkungan hidup.
k. Pelayanan pertanahan termasuk lintas Kabupaten/kota.
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas Kabupaten/kota.
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/kota;
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan.


Sejalan dengan hal tersebut, Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 2 Ayat (4) menyatakan, Bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk :
1. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan
2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antar pusat dan daerah.
3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencana, penggangaran pelaksanaan dan pengawasan
4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
5. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan

Undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa salah-satu tujuan dari sistem perencanaan pembangunan adalah dapat mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, artinya adalah bahwa sistem perencanaan pembangunan menekankan pendekatan partisipatif masyarakat atau yang biasa disebut perencanaan partisipatif.
Lebih lanjut mengenai perencanaan pembangunan daerah tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 152 Ayat (1) dan (2) menyatakan, bahwa :
Ayat (1) : Perencanan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Ayat (2) : Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mencakup :
a. Penyelenggaraan pemerintahan daerah.
b. Organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah.
c. Kepala daerah, DPRD, Perangkat Daerah, dan PNS Daerah.
d. Keuangan daerah.
e. Potensi sumber daya daerah.
f. Produk hukum daerah.
g. Kependudukan
h. Informasi dasar kewilayahan, dan
i. Informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mengingat pentingnya pembangunan daerah, terdapat suatu pembagian urusan pemerintahan antara pemerintahan daerah dengan Pemerintah. Sesuai menurut ketentuan Pasal 10 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa : Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah antara lain : “Politik luar negeri, Pertahanan, Keamanan, peradilan atau Yustisi, Moneter dan Fiskal nasinal dan Agama.”
Disisi lain terasa adanya tumpang tindih (overlapping) yang menyulitkan koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perencanaan pembangunan dilakukan dengan cara Bottom-Up yang artinya perencanaan memperhatikan aspirasi dari masyarkat dalam perencanaan pembangunan daerah dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Namun dalam kenyatannya masih banyak dominasi oleh pendekatan Top-Down, dimana pemerintah pusat memainkan peran dalam menentukan alokasi anggaran untuk daerah tanpa banyak memperhatikan prioritas lokal.
Progam Pembangunan Nasional yang disebut PROPENAS, memberikan arahan strategi pembangunan yang terperinci untuk seluruh tingkatan pemerintahan yang menentukan alokasi sektoral pembelanjaan pembangunan di tingkat pusat dan daerah.
Diharapkan Pemerintah daerah mempertimbangkan strategi pembangunan nasional dalam proses perencanaan daerahnya. Secara prinsip koordinasi antar tingakatan pemerintah yang berbeda dilakukan melalui konsultasi dalam pertemuan koordinasi perencanaan pembangunan di mulai ketika setiap tingkat pemerintahan memberikan acuan dan keputusan tingkat pemerintahan di bawahnya.
Pada dasarnya pembangunan suatu daerah berjalan secara berkesinambungan, akan tetapi hal ini dapat tercapai apabila adanya suatu koordinasi yang baik antara elemen-elemen yang berkewenangan dalam hal ini, terutama dalam proses perencanaannya, hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan Kunarjo yang menyatakan bahwa:
Pelaksanaan pembangunan di daerah berdasarkan pola perencanaan di atas melibatkan berbagai Instansi di Provinsi oleh BAPPEDA Provinsi, Biro Pembangunan Daerah, Biro Keuangan dan Dinas Daerah Provinsi, DPRD provinsi. Untuk menampung keinginan masyarakat dalam pembangunan ditempuh sistem perencanaan dari bawah ke atas. Tahap yang paling bawah dalam rapat koordinasi pembangunan daerah yang akan diusulkan pada tingkat yang lebih tinggi.

Rapat koordinasi Pembangunan (Rakorbang) merupakan salah satu cara untuk menjaring aspirasi masyarakat terhadap prioritas-prioritas pembangunan yang akan dilakukan atau diinginkan oleh masyarakat sesuai dengan tingkatan masing-masing.
Gubernur dalam kapasitasnya sebagai kepala wilayah maka ia berhak mengawasi kegiatan-kegiatan Instansi-instansi di daerahnya dan sebagai kepala daerah berkewajiban membimbing Dinas-dinas daerah sebagai unsur pelaksana pemerintahan di daerah. Dalam melaksanakan tugas pembangunan daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam bidang perencanaan pembangunan daerah, BAPPEDA sebagai badan staf yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
Badan ini berfungsi membantu Gubernur selaku Kepala Daerah dalam menentukan kebijaksanaan di bidang perencanaan pembangunan daerah serta penilaian atas pelaksanaannya. Begitu pentingnya peranan badan ini dalam mengkoordinasikan masing-masing program pembangunan antara Dinas-dinas di daerah. Sehingga menjadi suatu program dan rencana pembangunan yang terarah dan terpadu.
Keberadaan BAPPEDA ini menjadi sangat penting dengan perkembangannya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah, hal inilah yang mendasari penulis untuk mengadakan penelitian agar dapat memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam dengan mengajukan judul skripsi sebagai berikut: “Kajian Yuridis Tentang Kedudukan dan Fungsi Bappeda dalam Perencanaan Kebijakan Pembangunan di Daerah” (Studi di BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat).


B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang telah disampaikan pada latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1. Apakah yang menjadi Dasar Hukum BAPPEDA dalam melakukan Perencanaan Pembangunan di Daerah?
2. Bagaimanakah Kedudukan dan Fungsi BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam perencanaan pembangunan di daerah ?
3. Bagaimanakah sistem koordinasi BAPPEDA Provinsi Nusa tenggara Barat dengan Instansi-instansi terkait lainnya serta Hambatan-hambatannya dalam Perencanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat ?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah :
a. Untuk mengetahui Landasan yuridis atau Dasar Hukum BAPPEDA dalam melakukan Perencanaan Pembangunan di Daerah.
b. Untuk mengetahui Kedudukan dan Fungsi BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Perencanaan Pembangunan di daerah.
c. Untuk mengetahui sistem koordinasi BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Instansi-instansi terkait lainnya serta Hambatan-hambatan lainnya dalam Perencanaan Pembangunan di Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat

2. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian yang dilakukan ini dibedakan dalam manfaat akademik dan manfaat praktis yaitu:
a. Manfaat Akademik :
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat akademik sebagai berikut:
1) Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan Ilmu Pengetahuan pada umumnya, dan pengembangan Ilmu Hukum khususnya dalam Bidang Penyusunan Perencanaan Kebijakan Pembangunan di daerah.
2) Menambah khasanah Ilmu Pengetahuan dan Perpustakaan
b. Manfaat Praktis :
Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam hal Perencanaan Kebijakan Pembangunan di Daerah.
D. Ruang Lingkup Penelitian
Untuk menghindari penyimpangan serta pembiasan dari pokok permasalahan, maka perlu diberikan batasan-batasan mengenai ruang lingkup permasalahan yang akan dibahas. Adapun ruang lingkup penelitian ini adalah mengenai “Kedudukan dan Fungsi BAPPEDA Dalam Perencanaan Kebijakan Pembangunan di Daerah” dengan lokasi penelitian di BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Tinjauan Umum Tentang Bappeda.
“BAPPEDA”, adalah akronim dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang merupakan unsur pemerintahan di daerah yang mempunyai tugas membantu Gubernur, Kepala Daerah, dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan, penyelenggaraan pembangunan, serta penilaian atas pelaksanaannya yang langsung berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Kepala Daerah yang bersangkutan. Hal ini dengan jelas disebutkan dalam Kepres Nomor 27 Tahun 1980 Tentang Pembentukan BAPPEDA R.I tersebut yang dalam Pasal 2 (dua) berbunyi:
Ayat (1) BAPPEDA Tingkat I, adalah Badan staf langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I
Ayat (2) BAPPEDA Tingkat II, adalah Badan staf yang langsung berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

Berdasarkan ketentuan di atas, jelaslah bahwa BAPPEDA itu mempunyai tugas atau pekerjaan yang sangat penting dalam membantu kepala daerah untuk mewujudkan pembangunan di daerah. Sebagai pelaksanaan Kepres Nomor 27 Tahun 1980, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 Tentang: ”Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tingkat I (Pemerintahan Provinsi) dan Tingkat II (Pem.Kab./Kota), yang mulai berlaku Pada Tanggal 28 Agustus 1980.
B. Beberapa Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tentang Perencanaan Pembangunan.
1. Asas Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Desentralisasi dan otonomi daerah mempunyai tempatnya masing-masing, Istilah Desentralisasi cenderung pada aspek administrasi Negara (Administrative aspect), sedangkan otonomi daerah lebih mengarah pada aspek politik/kekuasaan negara (Political Aspect), namun jika dilihat dari konteks berbagai kekuasaan (Sharing of Power ), kedua istilah tersebut mempunyai keterkaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan.
Secara etimologis istilah desentralisasi berasal dari bahasa Latin, yaitu “de” yang berarti lepas dan “centrum” yang berarti pusat, dengan demikian desentralisasi berarti melepaskan diri dari pusat. Dari sudut ketatanegaraan yang dimaksud dengan desentralisasi adalah pelimpahan kekuasaan pemerintah dari pusat kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Bertitik tolak dari pernyataan di atas, Hanif Nurcholis berpendapat bahwa: .
Dalam sistem negara kesatuan ditemukan adanya dua cara yang dapat menghubungkan pemerintahan pusat dan daerah. Cara pertama disebut sentralisasi, dimana segala urusan, tugas, fungsi dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan pada pemerintah pusat. Cara kedua dikenal sebagai desentralisasi, dimana urusan, tugas dan wewenang pelaksanaan pemerintah diserahkan seluas-luasnya kepada daerah

Sejalan dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Hanif Nurcholis tersebut, Faisal Akbar Nasution lebih spesifik menjelaskan tentang pelaksanaan sistem sentralisasi, Beliau berpendapat bahwa:

Sentralisasi mungkin saja merupakan pilihan yang tepat untuk menggerakkan roda organisasi negara bagi suatu negara yang memiliki wilayah yang sangat kecil dan dikategorikan sebagai Negara kota. Akan tetapi bagi negara yang memeiliki wilayah yang sangat luas seperti Indonesia, sentralisasi kekuasaan akan menimbulkan kesulitan-kesulitan dan sukar untuk dilaksanakan.


Desentralisasi mengandung 2 (dua) elemen pokok yaitu pembentukan daerah otonom dan penyerahan kewenangan secara hukum dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus bagian dari urusan pemerintahan tertentu. Pelaksanaan desentralisasi dalam negara kesatuan berarti memberikan hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan dan aspirasi masyarakat setempat, tetapi tidak dimungkinkan adanya daerah yang bersifat negara yang dapat mendorong lahirnya negara.
Menurut Muslimin Amrah, Ada 3 (tiga) macam sistem Desentralisasi antara lain :
a. Desentralisasi politik adalah pelimpahan kewengana dari pemerintah pusat yang menimbulkan hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah-daerah.
b. Desentralisasi fungsional adalah pemberian hak dan kewenangan pada golongan-golongan mengurus suatu macam atau golongan kepentingan dalam masyarakat.
c. Desentralisasi kebudayaan adalah memberikan hak pada golongan-golongan kecil dalam masyarakat, menyelenggarakan kebudayaan sendiri.

Menurut pendapat Cohen dan Peterson “Desentralisasi sebagai alat untuk pembangunan; Maka posisi Desentralisasi tergantung pada pembangunan, pembangunan adalah sebuah kegiatan yang kolosal, memakan waktu yang panjang, melibatkan seluruh Negara Indonesia.”
Menurut Pasal 1 UUD 1945 Negara Indonesia adalah Negara kesatuan dan kemudian dibangun pula berbagai daerah otonom melalui Pasal 18 UUD 1945 untuk memungkinkan terdapatnya kebijakan dan implementasi sesuai dengan kondisi riil masyarakat yang bersangkutan. Pembentukan daerah otonomi melalui desentralisasi pada hakikatnya adalah untuk menciptakan efisiensi dan inovasi dalam pemerintah. Desentralisasi sebagai suatu sistem yang dipakai dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi. Desentralisasi sangat berkaitan erat dengan pembangunan di Indonesia secara sungguh-sungguh dimulai sejak era orde baru.
Istilah Otonomi Daerah menurut Muhammad Mahfud MD, mempunyai arti bahwa :
Kebebasan atau kemadirian, tetapi bukan kemerdekaan, sehingga daerah otonom itu diberi kebebasan atau kemadirian sebagai wujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggung-jawabkan. Selanjutnya dikatakan, pertanggung jawaban itu sendiri ada 2 (dua) unsur : Pertama, pemberian tugas dalam arti melaksanakannya. Kedua, pemberian kepercayaan berupa kewenangan utuk memikirkan dan menetapkan sendiri bagaimana menyelesaikan tugas itu.


Mengenai bagaimana otonomi diberikan dan bagaimana batasan cakupannya, Para sarjana sebagaimana dikemukakan oeh Muhammad Mahfud MD, Mengidentifkasikan kedalam 3 (tiga) ajaran asas otonomi antara lain :
a. Asas Otonomi Formal: Dalam asas otonomi formal pemberian tugas, wewenang dan tanggung-jawab antara pusat dan daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri tidak dirinci di dalam Undang-undang.
b. Asas Otonomi Material: asas otonomi material memuat secara rinci (di dalam peraturan perundang-undangan) pembagian ditetapkan secara pasti dan jelas sehingga daerah memiliki pedoman yang jelas.
c. Asas Otonomi Rill: Asas ini merupakan jalan tengah antara asas otonomi formal dan material. Dalam asas ini penyerahan urusan kepada daerah otonom didasarkan kepada faktor-faktor rill.


Pemikiran yang mendasari penyerahan kewenangan tersebut adalah mencegah terjadinya kembali sentralisme kekuasaan, menumbuhkan Demokrasi dari bawah, efisiensi, efektifitas dan sosial budaya daerah yang berbeda-beda, pemerataan pembangunan yang memberikan keadilan kepada masyarakat di daerah.
Secara konsepsual, suatu perencanaan pembangunan yang baik harus didukung oleh pembagian dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, desentralisasi dan otonomi daerah menimbulkan konsekuensi yang mengharuskan adanya hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam suatu konsep utuh, terutama menyangkut urusan dan kewenangan pemerintahan serta cara menyusun dan menyelenggarakan organisasi pemerintahan daerah. Prinsip desentralisasi dan otonomi secara tegas dinyatakan dalam konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
Sebagaimana telah dipaparkan dalam pernyataan di atas, M. Hadin Muhjad mengemukakan bahwa:
Pemerintahan daerah dimaksud dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan desentralisasi. Desentralisasi juga merupakan salah satu cara untuk mengembangkan kapasitas lokal kekuasaan. Jika suatu badan lokal khususnya BAPPEDA diberi tanggung-jawab dan sumberdaya, maka kemampuan untuk mengembangkan otonomi daerah akan meningkat.
Menurut pendapat Jimly Asshiddigie menyatakan bahwa: “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.”
2. Asas Pemerintahan Yang Baik (Good Gouverment)
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Tugas dan Fungsi Badan Perencanan Pembangunan Daerah menyatakan bahwa:
Tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada dasarnya merupakan bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik khususnya pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat, unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk inspektorat, unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk badan, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah.


Oleh sebab itu, ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan (daerah), yang tertuang dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 128, berlaku umum baik bagi daerah Provinsi maupun daerah kabupaten dan kota. Bahkan, Pasal 10 sampai dengan Pasal 18 juga berlaku umum untuk seluruh tingkatan daerah provinsi, kabupaten/kota. Ketentuan yang berlaku khusus bagi daerah provinsi berupa tercantum dalam Pasal 10 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (2) dan Pasal 13. sedangkan Pasal 14 hanya berlaku bagi daerah kabupaten/kota. Dalam Pasal 37 dan Pasal 38 juga diatur tersendiri mengenai tugas gubernur selaku wakil pemerintah pusat selebihnya adalah ketentuan yang berlaku umum, baik bagi Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dengan demikian, sepanjang berkenaan dengan pembagian urusan pemerintahan dan penyelenggaraan pemerintahan berlaku prosedur-prosedur normatif yang secara umum sama antara setiap satuan Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, secara umum ada kesamaan normatif pengaturan mengenai Daerah Provinsi, Maka sebagian besar ketentuan yang diuraikan di atas yang berlaku bagi daerah Provinsi, juga berlaku bagi daerah kabupaten dan kota yang dibahas pada bagian ini. Karena itu, hal tersebut dipandang tidak perlu dibahas secara tersendiri dalam bagian ini.
Pemerintah daerah dimaksud dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum, dan daya saing daerah.
Kecuali oleh Undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seuluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi.
Menurut Pasal 10 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004, Urusan pemerintah meliputi: ”Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Peradilan atau Yustisi, Moneter dan Fiskal nasional dan Agama.”
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tersebut di atas, pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah yang ada di daerah atau dapat menugaskan atau memberi penugasan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa untuk melaksanakannya. Dalam urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah di luar urusan pemerintahan tersebut, pemerintah pusat dapat:
a. Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan
b. Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah, atau
c. Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas Desentralisasi.


Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Penyelenggaran urusan pemerintahan dimaksud merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria tersebut, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Penyelenggaraaan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintahan.
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan saran dan prasaran, sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. Artinya, kebijakan Desentralisasi itu diikuti dengan kebijakan berkenaan dengan sumber dana, sarana dan prasarana, serta kepegawaian, sedangkan kebijakan dekonsentrasi diikuti dengan pendanaan saja. Urusan-urusan yang ditentukan bersifat wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi meliputi :
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum
5. Penanganan bidang kesehatan
6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
7. Penanggulangan masalah sosial
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9. Fasilitasi pengembangan koperasi usaha kecil, dan menengah
10. Pengendalian lingkungan hidup.
11. Pelayanan peternakan.
12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
13. Pelayanan adminstrasi untuk pemerintahan
14. Pelayanan administrasi penanaman modal
15. Penyelenggaran pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan.
16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.


Titik berat penyelenggaraan pemerintahan diletakkan pada prinsip penggunan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung-jawab. Dengan prinsip otonomi luas, nyata dan bertanggung-jawab, maka pemerintah memberikan kewenangan yang lebih banyak kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota yang didasarkan atas asas Desentralisasi.
Kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung-jawab sebagaimana dimaksud dalam pejelasan umum Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah:
a. Otonomi luas adalah daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
b. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
c. Otonomi yang bertanggung-jawab adalah otonomi yang dalam penyelanggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahtraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
d. Dalam konteks otonomi daerah, mengacu pada pemerintah daerah dalam tingkatan yang sama (antara provinsi atau antara kabupaten/kota).


Kewenangan yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah untuk mengurus dan mengelola daerahnya masing-masing memiliki kelebihan dan keuntungan tersendiri. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Andi A. Malarangeng berpendapat bahwa:
Adapun manfaat dari otonomi daerah adalah untuk pemberian dan pelaksanaan otonomi daerah adalah sangat tergantung pada kemauan, kemampuan aparatur dalam mengelola dan memperoleh daftar serta mengorganisasikan manusianya sebagai aktor dalam membiayai kegiatan dan manusia sebagai aktor dalam proses pelaksanaan otonomi daerah dan untuk pelaksanaan Desentralisasi diharapkan daerah dalam mengalokasikan dana pembangunan daerah serta tepat berdasarkan karakteristik dan potensi daerah masing-masing, sehingga diharapkan hasilnya akan lebih optimal. dimana tujuannya untuk lebih meningkatkan pemerataan pembangunan daerah melalui bidang pembangunan yang diteruskan kepada Bappeda tingkat provinsi, namun bukan pemekaran daerah.


3. Asas Pembangunan
Dalam penyusunan perencanaan pembangunan diperlukan sistem perencanaan yang baik, terarah dan struktural agar dapat memperoleh suatu tujuan dan harapan yang maksimal. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan suatu cara pendekatan yang mengedepankan kepentingan para pihak secara adil dan menyeluruh. Dalam hal ini M. Masoed mengemukakan bahwa:
Teori pembangunan dalam pelaksanaan Bappeda pada masa reformasi dalam perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan pendekatan secara Top-Down dalam hal ini yaitu perencanaan memperhatikan kebijakan pemerintahan pusat yang dapat dipedomani dalam perencanaan sedangkan Bottom-Up dalam hal ini yaitu perencanaan memperhatikan aspirasi dari masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah dan bertanggung-jawab demi kepentingan pembangunan masyarakat secara menyeluruh.

Sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh M. Masoed di atas, Mudrajat Kuncoro juga Berpendapat Bahwa:
Perencanaan pembangunan daerah dari atas ke bawah (top down planning) diartikan perencanaan yang dibuat oleh pemerintah pusat atau sasaran-sasarannya ditetapkan dari tingkat daerah. Sedangkan perencanaan dari bawah ke atas (bottom up planning) dibuat oleh pemerintah tingkat mikro/proyek. Berdasarkan apa yang dikemukakan Kunarto daerah/departemen dalam, dapat disimpulkan bahwa top down planning bersifat makro dan bottom up planning bersifat mikro.


Menurut Ginanjar Kartasasmita mengemukakan bahwa: “Perencanaan dari atas ke bawah (top down palnning) dan perencanaan dari bawah ke atas (bottom up planning) termasuk kelompok perencanaan menurut proses/hirarki penyusunan. Pandangan ini timbul karena perencanaan dari bawah ke atas ini dimulai prosesnya dengan pelaksanaan.”
Mengacu pada pendapat para ahli tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dikatakan perencanaan dari atas ke bawah (top down planning) itu adalah perencanaan pembangunan yang dibuat oleh lembaga atau institusi pemerintah di pusat atau tingkat atas yang sifatnya makro atau menyeluruh, sedangkan perencanaan dari bawah ke atas (bottom up planning) adalah perencanaan yang dibuat oleh lembaga atau institusi pemerintah di tingkat bawah yang sifatnya mikro. Hal ini sering terjadi salah pengertian dan penafsiran dibanyak kalangan terhadap isitilah top down planning dan bottom up planning. Khususnya mengenai bottom up planning sering dimaksudkan perencanaan yang dibuat oleh masyarakat secara langsung.
















BAB III
METODE PENELITIAN

A. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam Skripsi ini adalah penelitian hukum Normatif Empirik yang mengkaji hukum sebagai Norma dalam Perundang-undangan dan ketentuan lainnya, serta mengkaji fakta-fakta hukum yang terjadi di lapangan yang berkaitan dengan Kedudukan dan Fungsi BAPPEDA dalam Perencanaan Kebijakan Pembangunan di Daerah.

B. Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1. Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach)
Pendekatan Perundang-undangan yaitu suatu analisis yang mengkaji Peraturan Perundang-undangan dan aturan-aturan lain yang terkait dengan permasalahan yang diteliti.
2. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)
Pendekatan konseptual yaitu mengkaji konsep-konsep maupun pandangan para ahli berkenaan dengan masalah-masalah yang diteliti.

3. Pendekatan Empiris (sosiologis)
Pendekatan Empiris yaitu suatu kegiatan meneliti dan mengamati suatu peristiwa atau fakta-fakta hukum di lapangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dalam Skripsi ini.
C. Sumber dan Jenis Data
Sebagai penelitian Normatif Empirik ada beberapa data yang dipergunakan untuk memperkuat landasan teori dalam penelitian ini antara lain:
1. Data primer diperoleh dari penelitian di lapangan yaitu dari para pihak yang telah ditentukan sebagai Informan atau Narasumber seperti Kepala Kantor BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Data sekunder diperoleh dari bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum yang terdiri atas:
a. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan yang mengikat, terdiri dari Norma atau kaidah dasar yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Perundang-undangan seperti Undang-undang atau Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, bahan hukum yang tidak dikodifikasi seperti Hukum Adat, Yurisprudensi, Traktat, bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
b. Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer misalnya rancangan undang-undang, hasil penelitian hukum, dan hasil karya ilmiah dari kalangan hukum.
c. Bahan hukum tersier yaitu bahan-bahan yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, misalnya kamus (hukum) Ensiklopedia dan lain-lain.

D. Teknik dan Alat Pengumpulan Data
Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah:
1. Studi Kepustakaan (Library Research)
Studi kepustakaan ini dilakukan untuk mendapatkan atau mencari teori-teori, asas-asas dan hasil pemikiran lainnya yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Studi kepustakaan yang dilakukan meliputi penelitian tentang dokumentasi yang dilakukan dengan cara mempelajari berbagai peraturan-peraturan, kasus-kasus dan dokumen yang ada hubungannya dengan permasalahan penelitian.
2. Wawancara
Agar data yang dikumpulkan menjadi lebih lengkap dan terjamin validitasnya, maka dianggap perlu diadakan wawancara dengan berpedoman kepada daftar wawancara yang telah tersusun.
E. Analisa Data
Data primer dan data sekunder yang diperoleh kemudian disusun secara berurutan dan sistematis untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode berfikir deduktif. Berfikir secara deduktif yaitu cara berfikir yang dimulai dari hal yang umum untuk selanjutnya menarik hal-hal yang khusus sebagai kesimpulan dan selanjutnya dipresentasikan dalam bentuk deskriptif.




















BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A. Gambaran Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat
1. Letak Geografis
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik provinsi Nusa Tenggara Barat, “Provinsi NTB terdiri atas 2(dua) pulau besar yaitu Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa dan ratusan pulau-pulau kecil. Dari 280 pulau yang ada, terdapat 32 pulau yang telah berpenghuni. Luas wilayah Provinsi NTB mencapai 20.153,15 km2. Terletak antara 115° 46' - 119° 5' Bujur Timur dan 8° 10'- 9° 5' Lintang Selatan.”
2. Keadaan Alam
Menurut data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), keadaan alam di Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Sebagai berikut:
Temperatur maksimum pada tahun 2009 berkisar antara 30,4° C - 32,9° C, dan temperatur minimum berkisar antara 20,9° C - 24,8° C. Temperatur tertinggi terjadi pada bulan November dan terendah pada bulan Juni dan Juli. Kelembaban di Provinsi NTB mempunyai rata-rata kelembaban yang relatif tinggi, yaitu antara 74- 81 persen, dengan kecepatan angin rata-rata mencapai kisaran 6 – 9 Knots dan kecepatan angin maksimum mencapai 35 Knots yang terjadi pada bulan November 2009. Jumlah hari hujan terendah terjadi pada Bulan Juni dengan hari hujan hanya 3 hari, sedangkan jumlah hari hujan tertinggi terjadi pada Bulan Pebruari yang mencapai 25 hari.
3. Wilayah Administrasi
Dari segi wilayah administrasinya Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dibagi kedalam beberapa wilayah administrasi mulai dari Tingkat Desa/kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, wilayah administrasinya adalah sebagai berikut:
Provinsi NTB terdiri dari 8 Kabupaten, 2 Kota, 116 Kecamatan dan 966 desa/kelurahan. Kabupaten Sumbawa memiliki wilayah kecamatan terbanyak, yaitu 24 kecamatan. Sedangkan Kabupaten Bima memiliki wilayah administrasi desa/kelurahan terbanyak dengan 178 desa/kelurahan dengan jumlah kecamatan sebesar 18 kecamatan/kelurahan. Kabupaten Lombok Utara merupakan kabupaten termuda yang mengalami pemekaran dari kabupaten induknya yaitu Lombok Barat pada Tahun 2008. Kabupaten Lombok Utara yang beribukota di Tanjung memiliki 5 Kecamatan dan 33 Desa/Kelurahan. Dari informasi di atas terlihat bahwa pada tahun 2009 terjadi Pemekaran Desa/Kelurahan dengan jumlah Kecamatan/Kelurahan yang tetap seperti pada Tahun 2008.


4. Keadaan Penduduk
Berdasarkan data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2009, jumlah penduduk Provinsi Nusa tenggara Barat adalah sebagai berikut:
Jumlah penduduk Nusa Tenggara Barat mencapai 4.434.012 jiwa. Dengan rincian, Laki-laki sebanyak 2.119.538 jiwa dan Perempuan sebanyak 2.314.474 jiwa, dengan rasio jenis kelamin sebesar 109,20. Jumlah penduduk terbesar terdapat di Kabupaten Lombok Timur dan yang terkecil di Kabupaten Sumbawa Barat. Jumlah rumahtangga di Provinsi NTB adalah 1.279.383 rumahtangga dengan rata-rata anggota rumahtangga sebesar 3,62 orang. Bila dilihat menurut kelompok umur, komposisi penduduk Provinsi Nusa Tenggara Barat berbentuk pyramid dengan komposisi penduduk terbanyak berada pada Umur 0-4 Tahun yaitu sebanyak 496.994 jiwa, dan yang terkecil pada kelompok Umur 60 – 64 Tahun.

Jumlah penduduk Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Selengkapnya dapat dilihat pada Tabel:
Jumlah Penduduk dan Rasio Jenis Kelamin Menurut Kabupaten / Kota TH. 2009.
No Kabupaten/Kota Laki-laki Perempuan Jumlah Rasio JK
1 Lombok Barat 404.685 425.092 829.777 105,04
2 Lombok Tengah 382.531 474.144 856.675 123,95
3 Lombok Timur 501.166 579.071 1.080.237 115,54
4 S u m b a w a 214.699 206.051 420.750 95,97
5 D o m p u 110.399 107.080 217.479 96,99
6 B i m a 204.980 215.227 420.207 105,00
7 Sumbawa Barat 50.758 50.331 101.089 99,16
8 Kota Mataram 185.321 190.185 375.506 102,62
9 Kota Bima 64.999 67.293 132.292 103,53
Jumlah / Total 2.119.538 2.314.474 4.434.012 109,20
Sumber : Survei Sosial Ekonomi Nasional

Jumlah penduduk Provinsi Nusa Tenggara Barat dilihat dari kelompok Umur dan jenis Kelamin dapat dilihah pada table di bawah ini:


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin TH. 2009
No Kelompok umur Laki-laki Perempuan Jumlah
1 0 – 4 250.432 246.562 496.994
2 5 – 9 221.786 222.402 444.188
3 10 – 14 220.963 223.165 444.128
4 15 – 19 227.816 229.037 456.853
5 20 – 24 213.859 218.882 432.741
6 25 – 29 178.463 202.175 380.638
7 30 – 34 144.622 191.448 336.070
8 35 – 39 136.065 174.675 310.740
9 40 – 44 123.600 150.204 273.804
10 45 – 49 108.668 126.572 235.240
11 50 – 54 91.543 101.431 192.974
12 55 – 59 71.357 77.347 148.704
13 60 – 64 51.326 55.750 107.076
14 65 + 79.038 94.824 173.862
Jumlah / Total 2.119.538 2.314.474 4.434.012
Sumber : Survei Sosial Ekonomi Nasional

B. Dasar Hukum BAPPEDA Dalam Melakukan Perencanaan Pembangunan di Daerah.
Sebagaimana telah diuraikan terlebih dahulu, bahwa perencanaan itu sangatlah memegang peranan penting dalam mencapai suatu tujuan tertentu, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di segala bidang. Oleh sebab itu, wajar dikatakan bahwa tanpa adanya perencanaan yang matang, maka dikhawatirkan tidak akan pernah terlaksana pembangunan yang lancar sesuai dengan harapan.
Khusus bagi Negara Republik Indonesia yang masih tergolong Negara yang sedang berkembang dan giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang, maka sepantasnyalah dalam melaksanakan pembangunan tersebut, terlebih dahulu diawali dengan perencanaan. Karena melalui perencanaan tersebut dapat diambil beberapa keuntungan, dimana dengan adanya perencanaan terlebih dahulu, jelas sudah dapat diperhitungkan apakah pelaksanaan dari pembangunan tersebut menguntungkan atau tidak, dan akan dapat diperkirakan kapan dilaksanakan serta upaya-upaya apa yang dapat dilakukan dengan mencapai tujuan tersebut.
Hal ini berarti bahwa perencanaan itu memberikan jalan yang terbaik demi mencapai suatu maksud tertentu. Kemudian dengan adanya perencanaan terlebih dahulu, maka pembangunan itu tidak akan dilaksanakan sebelum diperhitungkan bahwa pembangunan itu akan dapat dijalankan sebagaimana diinginkan sesuai dengan target yang diharapkan.
Pemerintah menyadari akan pentingnya perencanaan itu diadakan sebelum sampai pada tahap pelaksanaan pembangunan itu sendiri, terbukti dengan adanya Badan Perencanaan Pembangunan baik di pusat maupun di daerah yang bertugas untuk menyusun perencanaan pembangunan dan penilaian atas pelaksanaannya. Oleh karena itu pemerintah memandang perlu untuk membentuk suatu badan tertentu sebagai badan perencanaan pembangunan, yang dimaksudkan agar melalui pembentukan badan ini, tugas perencanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik sehingga maksud dan tujuan pembangunan dapat tercapai.
Sebagai realisasinya di daerah dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang disingkat dengan BAPPEDA yang dibentuk pertama kali berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 yaitu Tentang: ”Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah” yang berlaku mulai Tanggal 18 Maret 1974 yang kemudian dicabut dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang mulai berlaku pada Tanggal 29 Maret Tahun 1980.
Pembentukan BAPPEDA baik untuk Daerah Tingkat I maupun untuk Daerah Tingkat II, diharapkan supaya daerah-daerah dapat dilaksanakan pembangunan dengan lancar untuk mencapai tujuan negara kesatuan Republik Indonesia yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.
Hal ini tercermin dalam Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang mengatakan bahwa: “Dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah” , diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah, akan tetapi dikatakan “Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan di daerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh terarah dan terpadu”.
Dalam melakukan perencanaan pembangunan di daerah, ada beberapa dasar hukum yang menjadi acuan BAPPEDA dalam melakukan perencanaan pembangunan antara lain sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
c. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata cara penyusunan, pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencanan Pembangunan Daerah.
e. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah (RPJPD) Nusa Tenggara Barat.
f. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
g. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2013.
h. Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Tekni Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

C. Kedudukan dan Fungsi Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Perencanaan Pembangunan di Daerah.
1. Kedudukan Bappeda Sebagai Badan Perencanaan Pembangunan di Daerah.
Kedudukan merupakan unsur baku dalam struktur suatu organisasi, Pembedaan antara kedudukan dan Peranan adalah untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan, kedua-duanya tidak dapat dipisah-pisahkan oleh karena yang satu tergantung kepada yang lain dan sebaliknya. Tidak ada kedudukan tanpa peranan atau peranan tanpa kedudukan.
Dari segi bahasanya, Kedudukan dapat diartikan sebagai tempat atau posisi suatu badan atau lembaga dalam struktur suatu organisasi sehubungan dengan badan atau lembaga lainnya dalam organisasi atau tempat suatu badan (lembaga) diantara lembaga-lembaga (badan-badan) lainnya dalam satu organisasi.
Menurut Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 7 Ayat 1, 2, dan 3 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Tekhnis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kedudukan Bappeda meliputi:
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan.
(3) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara administratif dikoordinasikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.


2. Tugas dan Fungsi Bappeda Sebagai Badan Perencanaan Pembangunan di Daerah.
Menurut Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 7 Ayat (1), dan (2) Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Tekhnis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, fungsi Bappeda meliputi:
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(2) Dalam pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a) Perumusan kebijakan teknis perencanaan;
b) Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
c) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah;
d) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang perencanaan pembangunan;
e) Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Penjabaran tugas pokok dan fungsi Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenngara Barat adalah sebagai berikut:
a. Kepala Bappeda
Kepala Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksannan tugas dalam menyelenggarakan sebagai kewenangan rumahtangga Provinsi (Desentralisasi) di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Yang menjadi kewenangannya serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta melaksanakan tugas Dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada Gubernur.
Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Bappeda menyelenggarakan Fungsi sebagai berikut:
1) Penyelenggaraan pembinaan yang bersifat oprasional
2) Pengarahan pengaturan pemanfaatan sarana dan prasarana Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat.
3) Penetapan tata ruang Provinsi berdasarkan kesepakatan antara Provinsi dan Kabupaten/kota.
4) Pengawasan atas pelaksanaan tata ruang.
5) Penetapan kebijakan teknis sebagai pedoman, pemberian bimbingan dan perijinan, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
6) Pengkoordinasian Penyelenggaraan, Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan pokok sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
7) Pelaksanaan pembinaan personil, pembiayaan sarana dan prasarana Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat.
8) Pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan seluruh kegiatan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2008 Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat.




b. Bagian Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Bappeda dalam melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan pemeliharaan kantor. Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam Melaksanakan tugas pokoknya, Sekretariat Menjalankan fungsi:
1) Melaksanakan persiapan perumusan kebijakan dan koordinasi.
2) Pengelolaan urusan keuangan.
3) Melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi urusan Ketatausahaan, Kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan dan keprotokolan.
Bidang sekretariat terdiri dari 3 Sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian yang berada di bawah yang bertanggungjawab kepada Sekretaris Bappeda. Rincian tugas pokok dan fungsi masing-masing sub bagian adalah Sebagai Berikut:
1) Sub bagian program dan pelaporan
Tugas pokok Sub bagian program dan pelaporan adalah menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan dan penyusunan program, pengumpulan dan analisis data, evaluasi program dan pelaporan. Rincian tugas sub bagian program dan pelaporan adalah sebagai berikut:
a) Menyiapkan bahan dalam rangka perumusan kebijakan, program dan pelaporan.
b) Menghimpun dan menganalisis data dalam rangka program dan pelaporan.
c) Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan pelaporan.
d) Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian program dan pelaporan.
e) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atsa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

2) Sub bagian keuangan
Sub bagian keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan. Rincian tugas sub bagian keuangan adalah sebagai berikut:
a) Mengumpulkan/mengolah data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan daerah.
b) Menyiapkan bahan usulan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan kegiatan, kuasa pimpinan kegiatan, bendaharawan dan atasan langsungnya.
c) Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja.
d) Menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan administarasi keuangan dan perbendaharaan.
e) Mencatat dan mengklarifikasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) serta menyiapkan tindak lanjut.
f) Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian keuangan.
g) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.




3) Sub bagian Umum dan kepegawaian
Bidang ini mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan kerumahtanggaan dan keprotokolan di lingkungan Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rincian tugas sub bagian umum dan kepegawaian adalah sebagai berikut:
a) Melaksanakan urusan ketatausahaan
b) Melaksanakan urusan kepegawaian
c) Melaksanakan urusan perlengkapan
d) Melaksanakan urusan kerumahtanggan dan keprotokolan
e) Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian
f) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

c. Bidang Perencanaan Pembanguan Ekonomi
Bidang perencanaan pembangunan ekonomi dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam melaksanakan tugas ini, bidang perencanaan pembangunan ekonomi menyelengarakan fungsi:
1) Perencanaan Pembangunan pertanian, industri dan perdagangan, koperasi, dunia usaha, keuangan, serta kelautan dan perikanan.
2) Koordinasi perencanaan pembangunan pertanian, industri dan perdagangan, koperasi, dunia usaha, keuangan serta kelautan dan perikanan yang disusun oleh SKPD.
3) Merumuskan kebijakan dan langkah-langkah pemecahan permasalahan.
4) Koordinasi penyusunan program tahunan di bidang perencanaan pembangunan ekonomi yang meliputi: pertanian, industri dan perdagangan, koperasi, dunia usaha, keuangan, serta kelautan dan perikanan dalam rangka pelaksanaan program pembangunan daerah yang diusulkan pada Pemerintah Pusat untuk dimasukkan dalam program tahunan nasional.

Bidang perencanaan pembangunan ekonomi terdiri dari 2 sub bidang yang dipimping oleh Kepala sub bidang, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala bidang perencanaan pembangunan ekonomi. Rincian tugas masing-masing sub bidang meliputi:
1) Sub bidang pertanian dan kelautan
Sub bidang pertanian dan kelautan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pertanian, kelautan dan perikanan serta tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Rincian tugas sub bidang pertanian dan kelautan yaitu:
a) Menyusun rencana/program kerja pembangunan pertanian, perikanan dan kelautan.
b) Koordinasi perencanaan pembangunan pertanian, perikanan dan kelautan yang disusun oleh SKPD
c) Monitoring dan evaluasi di bidang pertanian dan kelautan.
d) Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas.
e) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
2) Sub bidang industri dan keuangan
Sub bidang industri dan keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan industri, perdagangan, koperasi, dunia usaha, serta tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Rincian tugas sub bidang industri dan keuangan terdiri dari:
a) Menyusun rencana/program kerja pembangunan industri, perdagangan, koperasi, dunia usaha.
b) Koordinasi perencanaan pembangunan industri, perdagangan, koperasi, dunia usaha yang disusun oleh SKPD.
c) Monitoring dan evaluasi di bidang industri dan keuangan.
d) Menyiapkan bahan evaluasi laporan pelaksanaan tugas.
e) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.




d. Bidang Perencanaan Pembangunan Tata Ruang dan Prasarana.
Bidan perencanaan pembangunan tata ruang dan prasarana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan pembangunan bidang pekerjaan umum, perhubungan, pertambangan dan energi, perencanaan dan tata ruang wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup, kehutanan, serta kebudayaan dan pariwisata. Bidang perencanaan pembangunan tata ruang dan prasarana dipimpin oleh Kepala bidang. Dalam melaksankan tugasnya, Bidang perencanaan pembangunan tata ruang dan prasarana menyelenggarakan fungsi:
1) Perencanaan pembangunan bidang pekerjaan umum, perhubungan, pertambangan dan energi, perencanaan tata ruang wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup, kehutanan, serta kebudayaan dan pariwisata.
2) Koordinasi perencanaan pembangunan pekerjaan umum, perhubungan, pertambangan dan energi yang disusun oleh SKPD.
3) Merumuskan kebijakan teknis perencanaan dan langkah-langkah pemecahan permasalahan.
4) Koordinasi perencanaan tata ruang wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
5) Koordinasi penyusunan program tahunan di bidang perencanaan pembangunan prasarana yang meliputi pekerjaan umum, perhubungan, pertambangan dan energi, perencanaan tata ruang wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup yang diusulkan pemerintah pusat untuk dimasukkan dalam program tahunan nasional

Bidang perencanaan pembangunan tata ruang dan prasarana membawahi 2 sub bidang yang dipimpin oleh kepala sub bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala bidang perencanaan pembangunan tata ruang dan prasarana. Rincian tugas masing-masing sub bidang adalah sebagai berikut:
1) Sub bidang prasarana wilayah.
Sub bidang prasarana wilayah mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pemukiman dan prasarana wilayah serta tugas-tugas lain. Rincian tugas sub bidang prasarana wilayah meliputi:
a) Menyusun rencana/program kerja pembangunan prasarana wilayah.
b) Monitoring dan evaluasi dibidang prasarana wilayah
c) Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas
d) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
2) Sub bidang tata ruang dan sumber daya alam.
Sub bidang tata ruang dan sumber daya alam mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencanan dan program pembangunan tata ruang dan sumber daya alam serta tugas-tugas lain. Rincian tugas sub bidang tata ruang dan sumber daya alam adalah sebagai berikut:
a) Menyususn rencana/program kerja pembangunan tata ruang dan sumber daya alam
b) Monitoring dan evaluasi di bidang tata ruang dan sumber daya alam
c) Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas
d) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

e. Bidang Perencanaan Pembanguan Sosial
Bidang perencanaan pembanguan sosial melaksanakan koordinasi kegiatan perencanaan pembangunan di bidang sosial, pengawasan, perlindungan masyarakat, pendidikan dan olahraga, diklat, kesehatan dan kesejahtraan rakyat. Bidang perencanaa pembangunan sosial dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam melaksanakan tugas ini, bidang perencanaan pembangunan sosial menyelenggarakan fungsi:
1) Perencanaan pembangunan di bidang sosial, pengawasan, perlindungan masyarakat, pendidikan dan olahraga, diklat, kesehatan dan kesejahtraan rakyat.
2) Koordinasi perencanaan pembangunan di bidang sosial, pengawasan, perlindungan rakyat, pendidikan dan olahraga, diklat, kesehatan dan kesejahteraan rakyat yang disusun oleh SKPD.
3) Merumuskan kebijakan dan langkah-langakah pemecahan permasalahan.
4) Koordinasi penyusunan program tahunan di bidang perencanaan pembangunan sosial yang meliputi bidang perlindungan masyarakat, sosial, kesehatan dan kesejahtraan rakyat, pendidikan dan olahraga, diklat.
5) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang perencanaan sosial terdiri dari 2 sub bidang yang dipimpin oleh kepala sub bidang, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial. Rincian tugas masing-masing sub bidang meliputi:
1) Sub bidang pemerintahan
Sub bidang pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan di bidang pemerintahan, ketertiban, pengawasan serta tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Rincian tugas sub bidang pemerintahan yaitu:
a) Menyusun rencana/program kerja pembangunan di bidang pemerintahan.
b) Monitoring dan evaluasi di bidang pemerintahan.
c) Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas.
d) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
2) Sub bidang kesejahteraan rakyat
Sub bidang kesejahteraan rakyat mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pendidikan dan olah raga, kesejahteraan sosial serta tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Rincian tugas dan sub bidang kesejahteraan rakyat terdiri dari:
a) Menyusun rencana/program kerja pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat.
b) Monitoring dan evaluasi di bidang kesejahteraan rakyat.
c) Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas.
d) Pelaksaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

f. Bidang Evaluasi dan Pelaporan
Bidang evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaporan, penyusunan data, evaluasi, penyusunan dan penyampaian informasi dan statistik serta dokumen hasil-hasil pembangunan daerah. Bidang evaluasi dan pelaporan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam melaksanakan tugas ini, bidang evaluasi dan pelaporan mempunyai fungsi:
1) Menyusun laporan pelaksanaan pembangunan di daerah
2) Menyusun rencana kerjasama pembangunan lintas Provinsi, Kabupaten/Kota dan pihak lainnya
3) Pengumpulan dan pengolahan data menjadi pusat data pembangunan provinsi guna menunjang pelaksanaan pembangunan selanjutnya.
4) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang evaluasi dan pelaporan terdiri dari dua (2) sub bidang yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, yang berada di bawah dan bertanggungajawab kepada Kepala Bidang Evaluasi Dan Pelaporan. Rincian tugas masing-masing sub bidang meliputi:
1) Sub bidang pengembangan perencanaan
Sub bidang pengembangan perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan dan kegiatan tahun pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta tugas-tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Rincian tugas sub bidang pengembangan perencanaan adalah sebagai berikut:
a) Menyusun rencana/program kerja.
b) Monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan perencanaan.
c) Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas.
d) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
2) Sub bidang monitoring dan pelaporan
Sub bidang monitoring dan pelaporan mempunyai tugas dan melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan pembangunan di daerah dalam rangka monitoring dan laporan, serta tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Rincian tugas sub bidang monitoring dan pelaporan terdiri dari:
a) Menyusun rencana/program kerja.
b) Monitoring dan evaluasi di bidang monitoring dan pelaporan.
c) Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas.
d) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

g. Bidang Statistik
Bidang statistik mempunyai tugas melakukan penyusunan pelaporan, pengumpulan data, evaluasi, penyusunan dan penyampaian informasi, pengelolaan pusat data pembangunan provinsi serta dokumentasi tentang hasil pelaksanaan pembangunan. Bidang statistik dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam melaksanakan tugasnya, bidang statitik menyelenggarakan fungsi:
1) Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan pembangunan di daerah.
2) Menyusun rencana kerja pembangunan lintas provinsi dan kabupaten/kota.
3) Pengumpulan, penyusunan dan pengolahan data menjadi informasi, pengelolaan pusat data pembangunan provinsi guna menunjang perencanaan pembangunan selanjutnya.
4) Pengumpulan, penyusunan dokumentasi dan peragaan data statistik hasil pembangunan.

Bidang statistik terdiri dari 2 sub bidang yang dipimpin oleh kepala sub bidang, yang berada di bawah dan bertanggungajawab kepada kepala bidang statistik. Rincian tugas dari masing-masing sub bidang meliputi:
1) Sub bidang pendataan
Sub bidang pendataan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyusunan dan pengolahan data statistik serta tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Rincian tugas Sub bidang pendataan meliputi:
a) Menyusun rencana/program kerja.
b) Monitoring dan evaluasi di bidang pendataan.
c) Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas.
d) Pelaksanan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
2) Sub bidang pelayanan informasi
Sub bidang pelayanan informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data statistik menjadi bahan informasi, pengelolaan pusat data provinsi dengan memanfaatkan tekhnologi informatika guna mendukung perencanaan selanjutnya serta tugas-tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Rincian tugas Sub bidang pelayanan informasi terdiri dari:
a) Menyusun rencana/ program kerja.
b) Monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan informasi.
c) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Struktur organisasi Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan Peraturan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat dilihat pada Lampiran.
3. Perencanaan Dan Tahap Penyusunan Rencana.
a. Pentingnya Perencanaan Pembangunan dalam Perencanaan Kebijakan Pembangunan di Daerah.
Pada umumnya suatu tujuan dan sasaran yang diharapkan akan lebih mungkin terwujud apabila sebelumnya sudah ada perencanaan dan persiapan yang matang untuk itu. Hal ini berarti bahwa dengan adanya perencanaan di dalam pencapaian suatu tujuan atau sasaran yang diharapkan, maka akan lebih besar kemungkinan untuk memperoleh hasil yang memuaskan dari apa yang diinginkan.
Perencanaan Pembangunan Menurut W.J.S Poewardarminta, Menyatakan bahwa: “yang dimaksud dengan “rencana” dalam hal ini dapat diartikan sebagai rancangan (rangka sesuatu yang akan dikerjakan), misalnya rancangan-rancangan yang akan dilaksanakan, rancangan sesuatu usaha (pembangunan dan sebagainya) yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.”
Dari pendapat di atas bahwa untuk menyelesaikan rencana pembangunan daerah membutuhkan dasar rancangan. Tanpa adanya rancangan, maka bukan saja tidak mungkin bagi daerah untuk dapat menyelenggarakan pembangunan daerah, tetapi juga harus menyelesaikan rancangan sesuai dengan yang dikerjakan.
Berdasarkan uraian di atas, Bintoro Tjokroamidjojo mengemukakan alasan yang lebih kuat untuk melakukan perencanaan:
1) Dengan adanya perencanaan diharapkan terdapatnya suatu pengarahan kegiatan, adanya pedoman bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ditujukan kepada pencapaian pembangunan.
2) Dengan perencanaan, maka suatu perkiraan (forecasting) terhadap hal-hal dalam masa pelaksanaan yang akan dilalui. Perkiraan dilakukan mengenai hambatan- hambatan dan resiko-resiko yang mungkin dihadapi, perencanaan mengusahakan supaya ketidakpastian dapat dibatasi sedikit mungkin.
3) Perencanaan memberikan kesempatan untuk memilih berbagai alternative tentang cara yang terbaik (the best alaternative) atau kesempatan untuk memilih kombinasi cara yang terbaik (the best combination).
4) Dengan perencanaan dilakukan penyusunan skala prioritas memilih urutan-urutan dari segi pentingnya suatu tujuan sasaran maupun kegiatan usahanya.
5) Dengan adanya rencana, maka akan ada alat pengukur atau standar untuk mengadakan pengawasan/evaluasi (control/evolution).


Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diambil suatu keuntungan dari pada perencanaan itu sendiri dimana dalam perencanaan itu sudah dapat diduga efek yang mungkin terjadi dan apa yang hendak dilaksanakan, kemudian akan dapat dicari jalan keluar yang terbaik untuk mengatasi hal tersebut, sehingga kita akan mungkin melakukan ataupun melanjutkan suatu pekerjaan yang memang mempunyai efek yang tidak diinginkan.
Jika dihubungkan dengan Negara Republik Indonesia yang pada saat ini masih tergolong negara yang sedang membangun ataupun disebut juga negara sedang berkembang (developing country), yang sedang mencurahkan perhatian untuk mengejar ketinggalan-ketinggalan itu dengan jalan melaksanakan pembangunan-pembangunan secara merata di seluruh pelosok tanah air melalui pembangunan dalam segala bidang kehidupan, maka jelaslah bahwa pemerintah harus mempergunakan perencanaan yang matang untuk mewujudkannya.
Pemerintah Republik Indonesia menyadari betapa pentingnya perencanaan itu, khususnya dalam melaksanakan pembangunan, untuk itu pemerintah pada Tahun 1969 membuat suatu perencanaan pembangunan jangka panjang yang dinamakan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang akan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan yaitu perencanaan yang dinamakan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA), dimana perencanaan itu telah mulai dilaksanakan sejak Tahun 1969 yang dibagi dalam beberapa tahap dalam bentuk Repelita I, II, III, IV, V, yang juga dinamakan Pembangunan Jangka Panjang Tahap Pertama (PJPT I).
Perencanaan pembangunan yang disusun oleh Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat meliputi:
a) Rencana Pembanguna Jangka Panjang (RPJP) RPJPD memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
b) Rencana Pembanguna Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJM Daerah merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah yang disampaikan pada saat Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) yang berpedoman pada RPJM Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, RPJM Daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah selama periode rencana, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program-program pembangunan disertai dengan rencana-rencana kegiatan baik dalam kerangka regulasi maupun dalam rangka investasi/layanan umum.
c) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
RKPD berlaku untuk 1 (Satu) Tahun anggaran merupakan penjabaran RPJM Daerah dan memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, Prioritas pembangunan daerah, rencan-rencana kerja dan pendanaannya.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan tugas dan kewenangannya menyusun rencana pembangunan antara lain sebagai berikut:
a) Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra- SKPD).
Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategis, kebijakan, program dan kegiatan-kegiatan pembangunan yang berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
b) Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD).
Renja-SKPD memuat kebijakan, program dan kegiatan-kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Renja-SKPD disusun dengan berpedoman pada Renstra-SKPD dan mengacu pada RKPD.

b. Tahap Penyusunan Rencana
Dalam penyusunan rencana pembangunan di daerah, ada beberapa tahap yang dilakukan oleh Bappeda antara lain sebagai berikut:
1) Tahap penyusunan RPJP Daerah adalah sebagai berikut:
a) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah
b) Rancangan RPJP Daerah ini dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang) yang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggaraan negara dengan mengikut sertakan masyarakat.
c) Hasil Musrenbang dituangkan dalam rancangan akhir RPJP daerah yang selanjutnya diajukan untuk dibahas oleh DPRD.
d) RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA).
2) Tahap penyusunan RPJM Daerah adalah sebagai berikut:
a) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan bahan dari rancangan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangakt Daerah (Renstra-SKPD).
b) Rancangan RPJM Daerah dibahas dalam Musrenbang yang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggaraan negara dengan mengikut sertakan masyarakat.
c) Penyempurnaan rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan hasil Musrenbang
d) Penetapan RPJM Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah.
3) Tahap penyusunan RKPD adalah sebagai berikut:
a) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RKPD dengan menggunakan bahan dari rancangan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD).
b) Rancangan RKPD dibahas dalam Musrenbang yang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemeritahan
c) Penyempurnaan SKPD dengan menggunakan hasil Musrenbang
d) Penetapan RKPD dengan Peraturan Kepala Daerah.

Dalam tahap perencanaan pembangunan diperlukan adanya perencanaan yang matang supaya tidak terjadi pelaksanaan pembangunan yang sia-sia, karena melalui perencanaan yang matang itu akan dapat ditempuh berbagai cara yang terbaik untuk menjalankan ataupun melaksanakan pembangunan itu sesuai dengan apa yang diharapkan.
Selain menelaah batasan-batasan yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunannya, perlu pula diperhatikan peranan yang dapat dijalankan oleh pemerintah daerah dalam menciptakan perencanaan pembangunan. Perlunya pemerintah daerah untuk secara aktif mengadakan perencanaan atau program pembangunan daerahnya terutama disebabkan 3 (tiga) alasan berikut menurut Sadono Sukirto;
a. Untuk membantu pemerintah pusat dan pada waktu yang sama mengemukakan pendapatnya dalam meneliti proyek-proyek yang akan dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Untuk menciptakan yang efektif dan selanjutnya menciptakan administrasi yang lebih efisien;
c. Untuk memberikan pengarahan kepada sektor swasta sehingga kegiatan investasi mereka dapat dilaksanakan secara efisien dan memberikan sumbangan yang maximal terhadap pembangunan ekonomi.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka Perencanaan pembangunan merupakan suatu proses yang bergerak timbal-balik. Disatu pihak, rencana pembangunan akan menunjukkan berbagai proyek yang harus dijalankan di suatu daerah dan ini selanjutnya menunjukkan tugas yang harus dipikul oleh pemerintah daerah dalam usaha untuk menciptakan pembangunan nasional. Tetapi di lain pihak, pemerintah daerah dapat pula menunjukkan kepada pemerintah pusat tentang proyek-proyek yang sebaiknya dilaksanakan di daerah tersebut.
Jadi sebelum proyek-proyek Pembangunan diberbagai daerah ditentukan, kegiatan perencanaan yang baik perlu mengadakan dialog antara perencanaan pusat dan perencanaan daerah. Memang pada akhirnya keputusan dalam menentukan prioritas dari pelaksanaan proyek-proyek dan penentuan jenis proyek yang akan dijalankan di berbagai daerah terletak di tangan pemerintah pusat. Tetapi walaupun demikian, adanya partisipasi daerah akan banyak manfaatnya dalam mempertinggi efisiensi alokasi sumber-sumber daya keberbagai daerah dalam mengusahakan alokasi yang adil keberbagai daerah.
Mengenai banyaknya kekurangan dalam merumuskan dan melaksanakan penyebaran proyek-proyek keberbagai daerah, pemerintah daerah dengan bantuan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang bersangkutan haruslah secara aktif membantu perumusan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Akhirnya dapat dikatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah sangat penting sekali artinya sebagai alat untuk memberikan rangsangan kepada sektor swasta untuk melakukan lebih banyak penanaman modal. Memberikan pengarahan dan rangsanagan kepada pihak swasta dalam usaha pembangunan daerah sangat penting karena kecepatan pertumbuhan sesuatu daerah dan kesanggupan suatu daerah untuk menciptakan pekerjaan baru sangat tergantung kepada kegiatan penanaman modal dari pihak swasta.
Berdasarkan realitas tersebut di atas, menunjukkan dan memberikan informasi mengenai arah pembangunan sesuatu daerah akan memberikan keuntungan ganda kepada para penanam modal. Pertama, dengan adanya analisa dari badan perencanaan pembangunan daerah mengenai keadaan sosial dan ekonomi masyarakat tersebut pada masa yang lalu dan terutama pada masa yang akan datang, para pengusaha akan dapat mengetahui jenis potensi-potensi yang dapat dikembangkan oleh pihak swasta tersebut. Kedua, pengusaha akan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai arah perkembangan yang berlaku pada masa yang akan datang dan selanjutnya memberikan dorongan kepada mereka untuk melakukan lebih banyak penanaman modal.

D. Sistem Koordinasi BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Instansi-Instansi Lainnya Dan Hambatan-Hambatannya Dalam Perencanaan Kebijakan Pembangunan di Daerah.
1. Sistem Koordinasi BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Koordinasi sebagai pencapaian usaha kelompok secara teratur dan kesatuan tindakan dalam mencapai tujuan bersama. Terkait dengan hal-hal tersebut sebagai upaya untuk menyerasikan tugas bersama, tugas bagian-bagian, guna mewujudkan tujuan keseluruhan. Dari pengertian-pengertian tersebut dapat diperinci unsur-unsur koordinasi yaitu sebagai berikut:
a. Koordinasi mengandung arti sebagai suatu proses atau kegiatan secara terus- menerus tidak pernah berhenti.
b. Mengandung upaya atau kegiatan untu menyerahkan, menyelaraskan atau mensikronisaikan unit-unit atau bagian atau tindakan di dalam suatu organisasi.
c. Koordinasi dimaksudkan untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dengan melalui upaya menghilangkan kekacauan serta tumpang tindih.

Berdasarkan ketentuan tersebut, menunjukkan bahwa perhatian yang sangat besar dari Koordinasi Pembangunan Daerah terhadap upaya untuk menyelesaikan tugas dan tujuan keseluruhan sebagaimana yang tertuang dalam unsur-unsur koordinasi, dipandang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang dilaksanakan atas dasar perencanaan. dengan perkataan lain, keberadaan koordinasi pembangunan daerah merupakan wujud untuk pencapaian usaha kelompok secara teratur dan kesatuan tindakan dalam mencapai tujuan bersama.
Bertitik tolak dari pernyataan di atas, Menurut Soewarno Handayaningrat, Menyatakan bahwa:
koordinasi adalah usaha menyatukan kegiatan-kegiatan dari satuan kerja (unit-unit) organisasi, sehingga organisasi bergerak sebagai kesatuan yang bulat guna melaksanakan seluruh tugas organisasi untuk mencapai tujuannya. Dan beliau lebih lanjut mengatakan bahwa, koordinasi dan hubungan kerja adalah dua pengertian yang saling kait-mengait, karena koordinasi hanya dapat dicapai sebaik-baiknya dengan melakukan hubungan kerja yang efektif.

Hubungan kerja adalah bentuk komunikasi administratif yang membantu tercapainya koordinasi (hubungan kerja) ialah tercapainya koordinasi dengan cara yang berhasil dan berdaya guna (efektif dan efisien)
Dari pengertian koordinasi dan hubungan kerja tersebut di atas, dapatlah diketahui betapa besarnya peranan koordinasi dalam melaksanakan pembangunan, yaitu agar tercapainya kesatuan tindakan antara unit-unit dari organisasi yang satu dengan yang lainnya, sehingga apa yang diinginkan tercapai secara berdaya guna dan berhasil guna.
Apabila dianalisa lebih lanjut dari pengertian koordinasi, maka dapat dikemukakan ciri-ciri koordinasi itu, antara lain sebagai berikut:
a. Tanggung-jawab koordinasi berada pada Pimpinan.
Oleh karena itu koordinasi adalah wewenang dan tanggung-jawab dari pada pimpinan. Dikatakan pimpinan yang berhasil apabila melakukan koordinasi dengan baik.
b. Koordinasi adalah suatu usaha kerjasama.
Hal ini disebabkan karena kerja sama merupakan syarat mutlak terselenggaranya koordinasi sebaik-baiknya.
c. Koordinasi adalah proses yang terus-menerus.
Artinya suatu proses yang bersifat berkesinambungan dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.
d. Adanya pengaturan usaha kelompok secara teratur.
Hal ini disebabkan karena koordinasi adalah konsep yang diterapkan dalam kelompok, bukan terhadap usaha individu tetapi sejumlah individu yang berkerjasama didalam kelompok untuk mencapai tujuan bersama.
e. Konsep Kesatuan tindakan.
Kesatuan tindakan adalah inti dari pada koordinasi. Hal ini berarti bahwa pimpinan harus mengatur usaha-usaha atau tindakan-tindakan dari pada setiap kegiatan individu sehingga diperoleh adanya keserasian di dalam mencapai hasil berama.
f. Tujuan koordinasi adalah tujuan bersama.
Kesatuan usaha/tindakan meminta kesadaran, pengertian kepada semua individu, agar ikut serta melaksanakan tujuan bersama sebagai kelompok dimana mereka bekerja.


Dengan adanya koordinasi pembangunan tersebut di atas, maka rencana-rencana pembangunan yang diusulkan tadi diharapkan dapat terlaksana dengan baik serta mengandung nilai yang objektif, dengan demikian diperoleh suatu rencana pembangunan daerah yang terarah, terpadu sesuai dengan pola pembangunan daerah.
Dalam mencapai tujuan pembangunan di daerah, Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Daerah melalui koordinasi dengan para pihak penyelenggara dan pelaksana pembangunan telah berupaya keras dalam membangun dan mewujudkan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat agar dapat bersaing dan mewujudkan cita-cita pembangunan daerah secara merata dan menyeluruh.
Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat diwujudkan dengan mengikut sertakan partisipasi masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dilakukan mulai dari Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Daerah yang sebelumnya diawali dengan forum SKPD.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Yusron Hadi, Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan, keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan di daerah, beliau menjelaskan bahwa: “Aspirasi-aspirasi masyarakat melalui Musrenbang yang dilakukan mulai dari Musrenbang Tingkat Desa/kelurahan, Tingkat Kecamatan, Tingkat Kabupaten/kota dan Musrenbang Provinsi kemudian hasil Musrenbang Provinsi diselaraskan dengan hasil Musrenbang Nasional dan RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat.”
Melalui Musrenbang inilah Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat menjaring aspirasi masyarakat dalam hal melakukan perencanaan pembangunan di daerah sebagai wujud pelaksanaan demokrasi di daerah demi tercapainya tujuan pembangunan di daerah yang adil, rata dan menyeluruh.
Musrenbang ini diharapkan berbagai keinginan dan kebutuhan terhadap kegiatan pembangunan yang dirasakan mendesak oleh SKPD dapat disampaikan untuk dapat dilaksanakan yang sumber dananya baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu Dekonsentrasi dan tugas pembantuaan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber-sumber lain yang sah.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Yusron Hadi, kepala bidang evaluasi dan pelaporan, mengenai bagaimana Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat mengkoordinasikan SKPD dalam menyusun rencana pembangunan di daerah. Beliau menjelaskan bahwa:
Dari Musrenbang dikumpulkan aspirasi-aspirasi masyarakat melalui Musrenbang yang dilakukan mulai dari Musrenbang Tingkat Desa/kelurahan, Tingkat Kecamatan, Tingkat Kabupaten/kota dan Musrenbang Provinsi kemudian hasil Musrenbang Provinsi diselaraskan dengan hasil Musrenbang Nasional dan RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk rencana tahunan dijabarkan RKPD yang kemudian dijabarkan kembali oleh SKPD dalam bentuk Renja-SKPD.

Dalam melakukan rencana pembangunan di daerah, Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat berkoordinasi dengan seluruh SKPD yang ada di daerah dan melibatkan masyarakat secara langsung. Koordinasi antara Bappeda provinsi Nusa Tenggar Barat dengan masing-masing SKPD yang ada di daerah dilakukan oleh masing-masing bidang yang ada dalam struktur organisasi Bappeda sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koordinsasi masing-masing bidang dengan SKPD pada forum SKPD dapat dirinci sebagai berikut:
a. Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi
Dalam forum SKPD, Bidang ini berkoordinasi dengan SKPD antara lain sebagai berikut:
1) Biro Administrasi Perekonomian
2) Biro Keuangan
3) Biro umum
4) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura
5) Dinas Perkebunan
6) Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan
7) Dinas Kelautan Dan Perikanan
8) Badan Ketahanan Pangan
9) Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
10) Dinas Koperasi Dan UMKM
11) badan Penanaman Modal Dan Promosi Daerah
12) Badan Penyuluhan
13) Dinas Pendapatan Dan Aset Daerah
b. Bidang Perencanaan Pembangunan Tata Ruang Dan Prasarana
Dalam forum SKPD, Bidang ini berkoordinasi dengan SKPD antara lain sebagai berikut:
1) Biro Administrasi Kerjasama dan SDA
2) Biro Administrasi Pembangunan
3) Biro Organisasi
4) Biro Pekerjaan Umum
5) Dinas Pertambangan dan Energi
6) Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian
7) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
8) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
9) Kantor Penghubung Pemda
10) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
11) Dinas Kehutanan
12) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
13) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTB
c. Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial
Dalam forum SKPD, Bidang ini berkoordinasi dengan SKPD antara lain sebagai berikut:
1) Biro Administrasi Pemerintahan
2) Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat
3) Biro Hukum
4) Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil
5) Setwan/DPRD
6) Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB
7) Dinas Kesehatan
8) Dinas Dikpora
9) RSU Provinsi NTB
10) RSJ Provinsi NTB
11) Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
12) Badan Kepegawaian Daerah
13) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes
14) Kantor Sat. Pol. PP
15) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
16) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
17) Badan Narkotika Provinsi NTB
18) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB
19) Inspektorat NTB
2. Hambatan Hambatan BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Melakukan Perencanaan Pembangunan Di Daerah.
Dalam melakukan penyusunan perencanaan pembangunan di daerah, Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, DPRD dan seluruh SKPD yang ada di daerah memiliki kewenangan dan merupakan tugas yang harus dijalankan.
Dalam membangun kesamaan persepsi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan SKPD yang ada di daerah dalam menyelengarakan pemerintahan dan pembangunan, berdasarkan prinsip Desentralisasi dan Otonomi Daerah memang bukanlah hal yang mudah, hal inilah yang merupakan pekerjaan rumah bagi Kepala Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai badan perencanaan pembangunan dengan para pihak pembuat kebijakan pembangunan yang ada di daerah. Hal ini tidak terlepas dari kepentingan masing-masing pihak yang terkait dalam perencanaan pembangunan tersebut.
Tidak dapat dipungkiri juga bahwa, dalam melakukan perencanaan pembangunan di daerah, Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat banyak mengalami kesulitan-kesulitan ataupun hambatan-hambatan dalam mengkolaborasikan keinginan-keinginan maupun usulan-usulan dari para pihak yang berkepentingan dalam hal ini, dengan kata lain selalu ada Pro dan Kontra yang menjadi hambatan utama dalam melakukan perencanaan pembangunan di daerah, terutama dari kalangan Eksekutif dan Legislatif serta masyarakat yang tidak setuju dan kurang memahami maksud dan tujuan pembangunan itu sendiri.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Yusron Hadi, kepala bidang evaluasi dan pelaporan, Hambatan-hambatan yang terjadi dalam melakukan perencanaan pembangunan di daerah, antara lain sebagai berikut:
a) Masih belum adanya keterpaduan atau sinergitas program-program nasional yang dilakukan di daerah.
b) Komitmen kabupaten/kota dalam melaksanakan program-program strategis di Provinsi terjadi karena Kabupaten/kota mengalami keterbatasan dana.
Hal itu tidak lepas dari pengaruh kepentingan masing-masing pihak yang merasa kebijakan pembangunan tersebut dirasakan tidak menguntungkan bagi masing-masing pihak ataupun dengan alasan-alasan lainnya.
Untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam permasalahan yang selanjutnya memerlukan pemecahan lebih lanjut dan akan dilakukan pertemuan secara berkala yang dilaksanakan satu (1) kali setiap bulan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Yusron Hadi, Kepala bidang evaluasi dan pelaporan, ada beberapa solusi yang ditempuh Bappeda provinsi Nusa Tenggara Barat dalam menyikapi hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses perencanaan pembangunan di daerah, antara lain sebagai berikut:
a) Antara pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/kota melalui Forum musyawarah pembangunan nasional maupun provinsi seperti adanya Pasca Musrenbang dalam rangka memperkuat Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur sebagai Kepala Pemerintahan di Daerah.
b) Menselaraskan dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJM Nasional, RPJM Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota kemudian Rencana Kerja Pembangunan Nasional (RKPN) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
c) Kaitannya dengan keterbatasan dana yang dimiliki oleh kabupaten/kota perlu dirumuskan kembali peran dan bentuk tanggungjawab yang harus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan dan kemampuan pendanaan.
d) Mendorong partisipasi pihak swasta, lembaga donor dan masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

Dari beberapa solusi yang di tempuh oleh Bappeda dalam mengatasi masalah-masalah ataupun Hal-hal yang merupakan hambatan Bappeda dalam melakukan perencanaan Pembangunan di daerah, merupakan salah satu bentuk pertanggung-jawaban terhadap tugas dan fungsi Bappeda itu sendiri.
.



BAB V
PENUTUP

A. Kesimpulan.
Bertitik tolak dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan pada Bab sebelumnya, penyusun dapat menarik kesimpulan terkait dengan “Kedudukan dan Fungsi Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam melakukan perencanaan kebijakan pembangunan di Daerah antara lain sebagai berikut:
1. Dasar hukum Bappeda.
Secara Normatif sudah jelas dipaparkan baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur yang terkait dengan perencanaan pembangunan Nasional maupun pembangunan daerah. Akan tetapi secara Empiris belum sepenuhnya terealisasi sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan yang ada.
2. Kedudukan dan Fungsi Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kedudukan Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah merupakan suatu Badan yang berada si bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur selaku Kepala Pemerintahan di daerah. Sedangkan fungsi Bappeda merupakan badan yang bertugas menyusun atau membuat suatu perencanaan kebijakan pembangunan di daerah dan bukan pihak yang melaksanakan pembangunan itu sendiri melainkan tugas dari SKPD Provinsi yang ada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
3. Sistem Koordinasi dan hambatan-hambatan Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat.
a. Sistem Koordinasi
Dalam melakukan rencana pembangunan di daerah, Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat berkoordinasi dengan seluruh SKPD yang ada di daerah dan melibatkan masyarakat secara langsung. Koordinasi antara Bappeda provinsi Nusa Tenggar Barat dengan masing-masing SKPD yang ada di daerah dilakukan oleh masing-masing bidang yang ada dalam struktur organisasi Bappeda sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
b. Hambatan-Hambatan.
Tidak dapat dipungkiri juga bahwa, dalam melakukan perencanaan pembangunan di daerah, Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat banyak mengalami hambatan-hambatan antara lain sebagai berikut:
1) Masih belum adanya keterpaduan atau sinergitas program-program nasional yang dilakukan di daerah.
2) Komitmen kabupaten/kota dalam melaksanakan program-program strategis di Provinsi terjadi karena Kabupaten/kota mengalami keterbatasan dana.

B. Saran.
Pada bagian akhir skripsi ini, Penyusun ingin menyampaikan saran yang sekiranya bisa menjadi masukan bagi para pihak yang mempunyai kepentingan dalam hal ini antara lain sebagai berikut:
1. Dalam melaksanakan Tugas, Fungsi dan Wewenangnya, Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat tetap Mengacu pada aturan-aturan Yang sudah ada.
2. Diharapkan kepada Pemerintah Daerah dan Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat lebih dan terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh SKPD dan Masyarakat Provinsi yang ada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
3. Diharapkan kepada Pemerintah Daerah dan Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat mencari solusi atau Alternatif mengenai keterbatasan dana yang ada demi tercapainya tujuan pembangunan di daerah sesuai dengan visi dan misi pembangunan Daerah provinsi Nusa Tenggara Barat.


DAFTAR PUSTAKA


A. Buku, Makalah Dan Artikel

Amiruddin, dan H. Zainal Asikin 2008. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Ed. 1 Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Asshiddigie Jimly. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi NTB. Program Kerja Tahun Anggaran 2011.

Bappeda Provinsi NTB. Panduan Pemerintahan Dan Pembangunan NTB.

Bintoro Tjokroamidjojo, 1990. Perencanaan Pembangunan Haji Masagung, Jakarta:LP3ES

Cohen dan Peterson. 2005. Pegangan Memahami Desentralisasi dan Beberapa Pengertian Tentang Desentralisasi. Yogyakarta: Pondok Edukasi.

J. Kaloh, 2002. Mencari Bentuk Otonomi Daerah. Jakarta: PT. Rineka Cipta

Kartasasmita Ginanjar. 1997. Perdagangan Masyarakat Konsep Pembangunan Yang Berakar Pada Masyarakat. Jakarta: Cides.

Kunarjo. 2002. Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan. Jakarta: UI-Press.

Kuncoro Mudrajat. 2004. Otonomi dan Pembangunan Daerah, Reformasi, Perencanaan Strategi dan Peluang. Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama

Loekman Soetrisno.1995. Menuju Masyarakat Partisipatif. Yogyakarta: Kanisisus.

Mahfud Muhammad MD. 1998. Politik Hukum di Indonesia. Pustaka LP3ES.

Malarangeng Andi A. 2000.Otonomi Daerah Perspektif Teoritis dan Praktis. Malang: Bigraf Publishing.

Masoed M. 1994. Negara, Bisnis dan KKN. Yogyakrta: Aditya Media.

Michael Todoro. 2000. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga.

Moeljarto T. 1999. Politik Pembangunan. Yogjakarta: PT. Tiara Wacana.

Muhjad M. Hadin. 1987. Otonomi dan Pembangunan Nasional, dalam beberapa pemikiran tentang otonom daerah. Jakarta: Media Sarana Press.

Muslimin Amrah. 1990. Aspek-aspek Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Alumni.

Nasution Faisal Akbar. 2009. Pemerintah Daerah dan Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah. Jakarta: Sof Media.

Nurcholis Hanif. 2007. Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: PT Grasindo.

Nusa Tenggara Barat Dalam Angka 2010

Rogers.1998. The Inpact of Communication. New York: Rinehart.

Sadono Sukirto, 1997. Beberapa Aspek Dalam Persoalan Pembaharuan Daerah, Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Situmorang M. Victor dan Sitanggang. 1990. Hukum Administrasi Pemerintahan di Daerah. Jakarta: Singar Grafika.

Soewarno Handyaningrat, 2002. Administrasi Pemerintah Dalam Pembangunan Nasional, Jakarta: PT Gunung Agung.

Sunggono Bambang. 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tjahya Supriatna. 2000. Strategi Pembangunan dan Kemiskinan. Jakarta: Rineka Cipta.


W.J.S Poewardarminta, 2001. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

B. Peraturan-Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 25 Tahun 2004, LN No. 104.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 32 Tahun 2004. LN No. 125 Tahun 2004. TLN No. 4437.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor Tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. PP. No. 41 Tahun 2007

Indonesia, Keputusan presiden tentang Pembentukan Bappeda RI, Kepres Nomor 27 Tahun 1980

Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Tekhnis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perda. No. 8 Tahun 2008




Lihat Artikel Asli di http://tomat1610.blogspot.com

2 comments:

  1. terima kasih cotoh skripsinya kawand... mudah-mudahan bisa saya jadikan refresing buat skripsi saya....thanks yach

    ReplyDelete

Berikan Komentar Anda Agar Menjadi Lebih Baik