Pada harr ini, Senin, tanggat 15 ot<tober 2012 , kami yang bertanda tangan di
bawah ini :
1. Haryanto, wiraswasta, bertempat tinggal di BTN Pepabri Renteng, Kota Praya,
Kabupaten Lombok Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya
sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Faesal Akbar Al Haddar, wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. Raflesia no. 7,
Kel. Prapen, Kec. Praya - Lombok Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan
atas namanya sendiriyang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan
kepada Pihak Kedua berupa 1 ( satu ) lokal Ruko ukuran 4,5 x 12 meter yang berdiri
diatas Sertifikat Hak Milik No 23.02.05.01.1.01610 yang terletak di Kabupaten Lombok
Tengah, Kecamatan Praya, Kelurahan Leneng, Propinsi Nusa Tenggara Barat, dengan
fasilitas-fasilitas sebagai berikut :
1. Sambungan listrik sebesar 1300 watt dari PLN dengan nomor kontrak
221 10968066.
2. Sambungan air bersih dari PDAM Kota Praya dengan nomor kontrak 01-
2809193.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syaratsyarat
sebagai berikut :
Pasal I
1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama 2 (dua) tahun setelah
ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada
tanggal 15 Oktober 2014.
2. Perianiian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang
disepakatioleh kedua belah pihak.
3. Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya
perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan
perjanjian ini.
Pasal 2
Uang sewa Ruko adalah sebesar Rp. 25.000.000/tahun yang telah dibayar
secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini
Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai kwitansi ( tanda terima pembayaran )
yang sah.
1.
2.
Pasal 3
1. Pihak Pertama menyerahkan Ruko kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong
dari penghunidan barang-barang milik Pihak Pertama.
2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali
Ruko dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak
Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna
menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua.
3. Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Pihak
Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perianjian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (3), maka untuk setiap
ketertambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp.
100.000,00/hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas.
4. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya
perjanjian, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk
mengosongkan Ruko dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak
Kedua dan bilamana perlu dengan bantuan pihak kepolisian setempat.
Pasal 4
1. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan
sebagai Ruko.
2. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada Ruko
yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak
Pertama.
3. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dengan ijin tertulis dari
Pihak Pertama.
Pasal 5
1. Pihak Pertama meniamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini
berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari.,
pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan Ruko tersebut. \U_
2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap Ruko tersebut, Pihak Kedua \
tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perianiian ini. il'
b
Pasal 6
Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk
memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 7
Segala kerusakan kecil maupun besar dari Ruko tersebut menjadi tanggungan
sepenuhnya dari Pihak Kedua.
Pasal 8
Segala pungutan dan/atau iuran termasuk namun tidak terbatas pada iuran warga,
tagihan listrik dan air menjadi tanggungan Pihak Kedua selama masa perjanjian
berlangsung.
Pasal 10
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perianjian ini akan diatur selanjutnya dalam
adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan
diputuskan secara bersama.
Pasal 11
1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah
pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah
pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Praya.
Demikian perianjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah
pihak dengan secara sadar dan oleh kedua belah pihak, surit perjanjian ini dibuat
dalam rangkap dua bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
Praya, 15 Oktober 2012
Pihak Pertama Pihak Kedua
METERAI
HARYANTO FAESAL AKBAR AL H,ADDAR
Lihat Artikel Asli di http://tomat1610.blogspot.com
No comments:
Post a Comment
Berikan Komentar Anda Agar Menjadi Lebih Baik