Friday 28 October 2016

FIDUSI



SANGAT PENTING DIKETAHUI BAGI YG AKAN KREDIT KENDARAAN

Wajib tau Bagi Anda yg kredit kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4, wajib MENGETAHUI APAKAH ARTI FIDUCIA?

Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor ? Apakah anda sedang dlm masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran? Atau gagal bayar kredit?

Jika demikian, perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan
Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012
tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012

Nah, ini yg penting , yaitu tentang Fidusia...

Menurut Undang2 No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan
Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut

Jadi “sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan stiap transaksi kredit di depan
Lihat Artikel Asli di http://tomat1610.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

Berikan Komentar Anda Agar Menjadi Lebih Baik