SANGAT PENTING DIKETAHUI
BAGI YG AKAN KREDIT KENDARAAN
Wajib tau Bagi Anda yg kredit kendaraan bermotor roda 2
maupun roda 4, wajib MENGETAHUI APAKAH ARTI FIDUCIA?
Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor ?
Apakah anda sedang dlm masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran? Atau
gagal bayar kredit?
Jika demikian, perlu kita ketahui bersama beberapa fakta
berikut ini :
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal
23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank
minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk
tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg
melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan
dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan
Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
No.130/PMK.010/ 2012
tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg
dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012
Nah, ini yg penting , yaitu tentang Fidusia...
Menurut Undang2 No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu
proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda
tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan
Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan
bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut
Jadi “sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan stiap
transaksi kredit di depan
No comments:
Post a Comment
Berikan Komentar Anda Agar Menjadi Lebih Baik