Kepabeanan adalah segala seseuatu yg dgan pengawasan atas lalu lintas barang yg masuk atau keluar daerah pabean,serta pemungatan biaya masuk dan biaya keluar.daerah pabean adalah Wilayah republic Indonesia yang meliputi wilayah darat,perairan,dan ruang udara diatasnya serta ruang2 tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas continent yg didalanmya berlaku UUD ini:
Kawasan pabean adalah kwasan dengan batas tertentu di pelabuhan laut,Bandar udara atau taempat lainnya yg ditetapkan untuk lalulintas barang yang sepenuhnya berada di pengawasan biai cukai.
Kantor pabean adlah: kantor yg ada dalam lingkungan dirjen bead an cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UUD.
Kewajiban pabean: semua kegiatan dibidang kepabeanan yg wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan yg dilakukan dalam UUD ini.
Import adalah: kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabeaan.
Eksport adlah: kegiatan mengeluarkan barang ke dalam daerah pabean.
Bea masuk adalah pungutan Negara berdasarkan UUD ini yg dikenakan terhadap barang yang di import.bea keluar adalah pungutan Negara berdasarkan UUD Kepabeanan yg dikenakan terhadap barang ekspor.
Tempat penimbunan sementara adlah: bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu dikawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya
Lihat Artikel Asli di http://tomat1610.blogspot.com
No comments:
Post a Comment
Berikan Komentar Anda Agar Menjadi Lebih Baik